LABURA - Seorang pria pengangguran bernama Ari Kurniawan (24) warga Dusun IV, Desa simpang empat,  Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu diringkus personel kepolisian dari Polsek Marbau, Sabtu (3/3/18) sekira pukul 19.00. Ari ditangkap polisi lantaran ketahuan mencuri satu unit handphone merek Oppo A371 warna putih setelah membongkar rumah milik Risnawati boru Lubis pada Jumat (2/3/2018).

Informasi diperoleh, pada Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 07.00, korban berangkat bekerja ke Perkebunan PT. Smart Padang Halaban bersama suaminya, Bambang Karyono. Namun, sebelum berangkat, korban terlebih dahulu mengunci pintu rumahnya.

Akan tetapi, dirinya dikagetkan saat tiba di rumah sekitar pukul 13.00. Korban  melihat pintu dapur rumahnya telah  terbuka dan kunci pintu belakang telah  dirusak.

Mengetahui hal itu, korban langsung mengecek isi rumah dan ternyata handphone merek Oppo warna putih miliknya telah hilang.

Korban pun mencari tahu siapa yang telah membongkar rumahnya. Benar saja, salah seorang tetangga bernama Alfian melihat pelaku sekira pukul 08.00 ada di belakang rumah korban.

Atas kejadian itu korban lagsung melapor ke Polsek Marbau pada Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 18.00.

"Iya benar kita menerima laporan dari korban atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan No. LP : 10/III/2018/SU/RES/LBH/Sek Marbau atas nama Risnawati Br Lubis," kata Kapolsek Marbau AKP Sastrawan Tarigan, Senin (5/3/2018).

Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Res Ipda KH Siregar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan di Desa Simpang Empat Marbau.

"Pelaku kita ringkus di Desa Simpang Empat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencongkel rumah korban dengan menggunakan obeng dan mengambil handphone," jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut.