JAKARTA - Kondisi kesehatan terpidana kasus teorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di dalam Lapas Gunung Sindur Bogor mulai membaik usai menjalani perawatan di RSCM Jakarta pada empat hari lalu akibat pembekuan pembulu darah dan pembengkakan di kaki.

Ustaz Ba'asyir kembali bisa berolahraga jalan kaki keliling blok lapas pagi dan sore.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor Jawa Barat, David Hasudungan Gultom seperti dikutip GoNews.co dari Tribun.

"Kondisi kesehatannya masih normal dan mulai membaik. Malah sehari setelah perawatan ke RSCM pas sorenya pak ustadz sudah bisa olahraga jalan keliing keliling blok," ujar David.

Pantauan David, Ustaz Ba'asyir telah beraktivitas di lapas seperti hari-hari sebelumnya, di antaranya salat dan membaca Alquran dengan duduk di kursi, tidur, olahraga jalan kaki pada pagi dan sore hingga berbincang dengan petugas lapas.

"Tentang kakinya enggak ada keluhan, kalau kemarinkan sempat jalan dipapah dan waktu kami antarkan ke blok pakai kursi roda. Tapi, tadi sore sudah bisa olahraga jalan kaki seperti seperti biasa," ujarnya.

Aktivitas olahraga jalan kaki dilakukan oleh Ba'asyir untuk menghindari makin parahnya pembekuan pada pembuluh darah dan membengkaknya bagian kaki. Membaiknya kesehatan Ba'asyir juga disampaikan oleh tim medis Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bagus N Suryana.

"Kondisinya mulai membaik, tapi tetap harus menggunakan stoking kompresi untuk menekan pembuluh darah di kakinya supaya tidak terjadi pembengkakan," ujar Bagus.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan kliennya sejak lama mengeluhkan tentang kakinya.

Selain memiliki riwayat penyakit sebelumnya, faktor usia Ba'asyir yang genap 80 tahun pada 17 Agustus mendatang, mempengaruhi menurunnya kondisi kesehatannya.

Pendiri Ponpes Ngruki, Surakarta itu sempat menjalani perawatan sebelumnya di rumah sakit Harapan Kita, Jakarta pada medio 2017 lalu.

Setelah itu, dia diminta dirujuk ke RSCM Jakarta untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.

Hasil pemeriksaan tim medis Mer C bersama medis Lapas Gunung Sindur pada 30 September 2017, Ba'asyir terdiagnosa terkena deep vein thrombosis.

Namun, baru pada 1 Maret 2018, Ba'asyir bisa dirawat ke RSCM setelah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku lembaga terkait.

Michdan menambahkan, Ba'asyir disarankan dokter untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan ke RSCM Jakarta sepekan setelah perawatan pertama atau pada Kamis, 8 Maret 2018.

Pada 2004, dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peristiwa Bom Bali dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ba'asyir pada Juni 2006.

Setelah bebas, pada tahun 2008, dia mendirikan Jamaah Asharut Tauhid (JAT) yang mencita citakan kepemimpinan Islam.

Pada 9 Agustus 2010, pemimpin atau Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min Ngruki tersebut ditangkap oleh kepolisian karena diduga terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Ba'asyir dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, di lapas tersebut justru Ba'asyir menyatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. dan pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.

Selanjutnya, pada 16 April 2016, pemerintah memindahkan Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena alasan kemanusian faktor usia tua dan keamanan. ***