MEDAN - Dengan mengenakan baju kemeja putih dilapis jas berwarna biru JR Saragih tampak cerah. Sedangkan bakal calon wakilnya mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang.

Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilgubsu yang diajukan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian.

Bawaslu dalam sidang putusannya, Sabtu (3/3/2018), meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu sebagai pasangan calon Gubsu/wagubsu, namun dengan sejumlah persyaratan.

"Mengingat, Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Ealikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi UU No.10/2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Herdi Munte, komisioner Bawaslu Sumut selaku pimpinan sidang, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Selain mengabulkan permohonan pihak JR Saragih-Ance, Majelis Musyawarah memrintahkan pihak JR Saragih untuk memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1. Melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) kepada instansi yang berwenang bersama-sama dengan KPU Sumut.

2. Pihak JR Saragih diperintahkan menyerahkan fotokopi legalisir asli kepada pihak termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani pemohon dan termohon.

3. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan hasil legalisir fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam Berita Acara dan ditandatangani pemohon dan termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.

4.Memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru BILAMANA legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana pada poin 1, 2 dan 3, Majelis Musyawarah memberikan waktu paling lama selama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan tersebut dilaksanakan oleh KpU Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, Majelis Musyawarah memerintahkan kepada KPU Sumut untuk keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan. Pada amar putusannya, Bawaslu menolak permohonan pihak JR Saragih selain apa yang tertuang dalam poin amar putusan di atas.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," tegas Majelis Musyawarah.