MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan monopoli pengenaan tarif regulated agent (RA) untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Internasional Kualanamu yang ditetapkan PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan, saat ini KPPU meminta keterangan dari saksi-saksi. Kemudian pada akhir Maret dilakukan pemeriksaan terlapor. Setelah itu para pihak membuatkan kesimpulannya, baik pihak penuntut dan terlapor.

Kemudian, Majelis Sidang KPPU akan menggelar rapat atas kesimpulan itu. Setelah itu barulah dilakukan sidang pengambilan keputusan. "Mungkin putusannya di bulan April, tapi nanti pasti kita informasikan kepastian kapan putusannya," kata Ramli.

Sebelumnya, para pengusaha pengguna jasa RA di Bandara Kualanamu mengeluhkan mahalnya tarif jasa RA sebesar Rp 1.000 per kg untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Kualanamu yang ditetapkan oleh PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans.

KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli pengenaan tarif jasa KA itu, bermula dari informasi yang diperoleh KPPU terkait tarif RA

"Penyelidikan dilakukan sebagaimana diatur pasal 37 jo pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010, akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada komisioner," sebutnya.

Ramli mengatakan, tarif RA tersebut merupakan tarif yang tertinggi (termahal) di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah (floor price) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Rp 550 per kg.

"Tarif yang ditetapkan Kemenhub tersebut sudah termasuk perhitungan margin paling tinggi 10% dari total biaya belanja," kata Ramli.

Lebih lanjut dikatakannya, tingginya tarif RA dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif. Dugaan pelanggaran dalam penyelidikan ini terkait penetapan tarif regulated agent oleh PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans.

Sebagaimana diketahui, struktur pasar jasa pemeriksaan oleh RA merupakan pasar terbatas karena tidak semua perusahaan dapat memenuhi persyaratan tertentu yang untuk bisa ditunjuk dan bertindak sebagai RA.

Saat ini di Bandara Kualanamu hanya ada dua pelaku usaha yang ditunjuk sebagai RA, yaitu PT Apollo Kualanamoo yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2015 dan PT Gatrans yang mulai beroperasi pada tanggal 1 April 2016.

Dalam konteks persaingan, apabila pelaku usaha pada pasar bersangkutan yang sama melakukan penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari masing-masing pelaku usaha tersebut berbeda, maka kelompok mereka akan bertindak sebagaimana seorang monopolis.

Bentuk perilaku seperti itu mengarah pada kartel harga dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".

Wartawan belum berhail mengkonfirmasi dugaan monopoli tarif RA ini kepada pihak PT Apollo Kualanamoo maupun PT Gatrans.