JAKARTA - Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang akan menerapkan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, mendapat perlawanan dari sejumlah masyarakat.

Bahkan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan.

Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum. "Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri," katanya.

Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.

Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut. Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan pengendara sepeda motor dan mobil yang mendengarkan musik dan merokok tidak akan dipidana. Sebab, larangan itu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Itu tidak benar, (pengendara yang merokok dan mendengan musik bisa dipidana). Tidak ada aturan seperti itu di Undang-undang nomor 22 tahun 2009, makanya ini saya luruskan," kata Royke pada Jumat (2/3/2018) kemarin.

Royke juga menyampaikan bahwa pengendara yang merokok dan mendengar musik tidak bisa mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) saat Polisi melakukan penilangan. 

"Siapa yang ditilang? Memangnya ini melanggar?" Kata dia. 

Keterangan Royke Lumowa tersebut berkebalikan dengan pernyataan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis kemarin (1/3/2018). 

Budiyanto menyatakan aktivitas mendengarkan musik, radio serta merokok saat berkendara termasuk ke dalam larangan yang diatur pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sedangkan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, pengendara yang merokok atau mendengarkan musik tidak akan ditilang apabila tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan. 

"Jadi pada waktu dia mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak akan dilakukan penegakan hukum," kata Halim pada hari ini. 

Dia beralasan 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan bahwa pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan. 

"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri-kanan, kiri-kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri-kanan, kiri-kanan," kata dia.  ***