PADANGSIDIMPUAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (1/3/2018) kemarin. Keduanya berhasil dibekuk setelah polisi menyaru sebagai pembeli. Tersangka Pendi Sitong (26) bersama Maringan Tua Tampubolon (27), yang merupakan Warga Jalan Dwikora, Gang Pabrik Es, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, kini telah menjadi tersangka dan terancam pidana 10 tahun berdasarkan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Kamis (1/3/2018) sekira pukul 20.15 di Jalan SMP N 8 Salambue, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, setelah personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang diterima petugas sekira pukul 14.00.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan upaya 'Under Cover Buy' dengan cara bertemu langsung dengan ke dua tersangka," jelas Charles, Jumat (2/3/2010).

Pada pukul 20.00, lanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar 15 menit menunggu, akhirnya kedua tersangka muncul dan petugas langsung membekuk keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka di lokasi, personel mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan klip yang diduga berisi sabu seberat 1,73 gram dan 1 unit telepon genggam merk iCCERY warna biru.