MEDAN- Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Waswin Lubis didakwa telah melakukan korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.


Selain PPK, Jaksa juga mendakwa rekanan Disdik Labusel, Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan.

"Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dedy Saragih di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menilai kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas satu SD tidak sesuai kontrak," jelas Dedy.

Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.