MEDAN - Meski sempat adanya insiden pengusiran terhadap komisioner KPU Sumut, Benget M Silitonga agar keluar dari persidangan kemarin, ternyata hal itu tidak menjadi alasan bagi bahkan KPU Sumut tetap saja menyerahkan konklusi (kesimpulan) akhir masa persidangan gugatan JR Saragih -Ance Silian ke Bawaslu Sumut di Jalan H Adam Malik Medan. "Ya, sudah kita serahkan konklusinya," ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea ketika ditanya wartawan, Kamis (1/3/2018).

Dengan diserahkannya konklusi akhir masa persidangan pada Bawaslu, KPU akan menunggu hasil keputusan yang akan disampaikan Bawaslu Sumut pada Sabtu (3/3) kepada pemohon dan termohon.

Sedangkan isi konklusi KPU tetap pada jawaban semula mempertahankan apa yang telah menjadi keputusan KPU Sumut yaitu bakal paslon JR Saragih- Ance Silian tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU.

Menyinggung putusan Bawaslu, Mulia mengatakan dalam putusan Bawaslu nantinya bersifat mengikat dan mutlak diterima oleh kedua belah pihak dan KPU siap menerima apapun putusan yang akan disampaikan Bawaslu nantinya.

"Ya kita lihat saja nanti apa putusanya akan sampaikan pada KPU RI," ujar Mulia.

Disamping itu, KPU Sumut juga menyampaikan rasa keberatan terhadap insiden persidangan yang lalu dimana salah seorang komisioner KPU, Benget M Silitonga oleh pimpinan sidang diperintahkan keluar dari ruang persidangan.

KPU menilai apa yang sampaikan Benget M Silitonga merupakan hak dari termohon pada pimpinan sidang namun intrupsi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dan malahan memerintahkan yang bersangkutan keluar dari ruang persidangan.

"Hal ini menjadi cacatan kita juga pada konklusi," tegas Mulia.