MEDAN - Sejumlah tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengaku merasa keberatan atas keputusan managemen rumah sakit yang memberhentikan kontrak kerja mereka.

Salah seorang tenaga kontrak yang diberhentikan, R Pakpahan (52) mengungkapkan, dirinya merasa kesal, sebab pemberhentian kerja tersebut dilakukan karena dirinya dituding positif narkoba.

"Tes urine oleh Pirngadi dilakukan bulan Januari lalu. Setelah itu, saya mendapat surat pemberhentian, karena hasil tes urine saya dikatakan positif narkoba," ujarnya kepada wartawan perawat kontrak juga ada yang menyatakan keberatannya kepada Humas RSUD dr Pirngadi Medan.

Merasa tidak pernah mengonsumsi narkoba, R Pakpahan yang bekerja sebagai bilal mayit di ruang instalasi jenazah RSUD dr Pirngadi sejak 2012, melakukan tes urin ke BNN awal Februari. Namun berbeda, hasil tes urine yang dikeluarkan BNN untuk dirinya ternyata negatif.

"Saya tanyakan ke Kabag Umum dan bilang kalau saya tidak pemakai, tapi jawabannya hanya nanti dan menghindar. Lalu atas saran direktur, saya diminta menjumpai Humas, dan Humas juga memang gak yakin kalau saya pemakai," jelasnya.

Akan tetapi, R Pakpahan mengaku, dalam surat pemberhentian kerja kepada dirinya itu, tertulis jika pemberhentian kerja tersebut karena berdasarkan evaluasi tenaga kontrak yang dilaksanakan setiap tahun termasuk kebutuhan dan kemampuan keuangan RS Pirngadi tahun 2018 ini, terhitung mulai 1 Maret 2018 ini ia tidak lagi bekerja. Namun yang membuat ia tidak senang, ialah karena dirinya merasa difitnah sebagai pemakai narkoba.

"Kalau alasan saya sudah tau atau kinerja saya tidak bagus saya akan terima. Tapi jangan katakan saya pemakai narkoba," keluhnya.

Selain R Pakpahan, seorang perawat kontrak juga ada yang menyatakan keberatannya kepada Humas RSUD dr Pirngadi atas pemberhentian kerja tersebut. Sebab ia juga merasa bukan sebagai seorang pemakai narkoba, dan hasil tes urine yang dikeluarkan BNN untuk dirinya dinyatakan negatif.

Sementara itu, Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD dr Pirngadi dr Tapisari Tambunan mengatakan, dirinya hanya melakukan pemeriksaan dan hasilnya diberikan pada direktur. Saat disinggung tentang pemberhentian tenaga kontrak karena positif narkoba, ia mengatakan tidak tahu menahu akan hal itu.

Sedangkan Kabag Umum RSUD dr Pirngadi, Indah Kemala Hasibuan yang dikonfirmasi, mengaku RSUD Dr Pirngadi melaksanakan tes urine kepada 1.600 pegawai baik ASN, tenaga kontrak seperti dokter, bidan, perawat dan cleaning service serta bagian kemotoran. Namun, untuk saat ini, baru ada sekitar 600 tenaga kontrak yang telah menjalani pemeriksan.

"Kalau hasil pemeriksaan positif, sesuai aturan atau undang undang, diberhentikan. Soalnya saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, dan kita tidak ingin di Pirngadi ini ada pemakai narkoba," tegasnya.

Disinggung mengenai sudah adanya beberapa orang tenaga kontrak yang diberhentikan, Indah mengaku belum mau memberi jawaban. "Nanti saja lah, jangan sekarang," sebutnya.

Terpisah, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi, Edison Perangin-angin mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau pemecatan kepada beberapa tenaga kontrak karena berkaitan dengan hasil tes narkoba. Sebab sesuai yang diketahuinya, pemberhentian itu karena kebutuhan dan kemampuan keuangan RS Pirngadi.

"Memang, dari segi keuangan, pendapatan rumah sakit lagi menurun sejak terjadinya BPJS Kesehatan yang sudah punya rayonisasi. Penurunan itu terjadi sejak 2014 lalu," tandasnya.