LABUHANBATU - Sebayak 16 gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring razia yang dilaksanakan personel kepolisian dari Polres Labuhanbatu, Rabu (28/2/2018) sekira pukul 10.15 di Jalan M.H.Thamrin, Kelurahan Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Janner Panjaitan, juga diikuti Kasat Sabhara Polres Labuhanbatu AKP H. Simanjuntak, Paur Subbag Humas Labuhanbatu, Iptu A. Silalahi, Kaur Bin Ops Sabhara Polres Labuhanbatu Ipda H. Siregar, Kasi Trantibmum Pol PP Labuhanbatu Saifuddin Ritonga.

Razia kali ini menurunkan sebanyak 10 personel dari Sat Sabhara Polres Labuhanbatu dan 20 personel Satpol PP Labuhanbatu.

"Razia tadi kita mengamankan 16 orang dengan rincian 8 orang mengalami kelainan jiwa (empat laki-laki dan empat perempuan), delapan pengemis terdiri dari tujuh laki-laki di antaranya 1 anak dan seorang perempuan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.

Usai dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, Frido memberikan pengarahan kepada gelandangan dan pengemis.

"Setelah didata, mereka kita kembalikan kepada keluarga masing-masing," tutup Kapolres.

Sementara itu, Kabag Administrasi Protokol Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang menjelaskan, pelaksanaan razia ini merupakan tindak lanjut perintah Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap tentang penertiban gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak-anak punk yang telah dilaksanakan Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, Kesbang dan Politik, Dinas Sosial Labuhanbatu.

"Pak Bupati menginginkan Labuhanbatu harus bersih dari Gepeng atau nol gepeng. Belum tentu gepeng yang berkeliaran di Kota Rantauprapat ini adalah warga Labuhanbatu, bisa saja mereka itu warga pendatang dan mengais rezki di Rantauprapat dengan cara mereka masing-masing dan terkadang menggangu estetika Kota Rantauprapat dan bahkan menggangu ketertiban umum," jelasnya.

Untuk langkah pembinaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Labuhanbatu ini, pihaknya akan mencarikan solusi secara bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki Tupoksi untuk menangani hal itu.

"Kita akan mendorong untuk melakukan langkah-langkah ril di lapangan, sehingga hak-hak hidup PMKS dapat kita atasi dengan baik dan berkesinambungan," jelasnya.