DARI empat pilar demokrasi, pers adalah pilar yang paling sehat di tanah air ini. Peran pers inilah yang membuat bangsa Indonesia mampu berdemokrasi seperti sekarang ini.  Demikian disampaikan Prof Dr Moh Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi media wartawan media cetak, TV, radio dan online se-Indonesia yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi di gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Selasa (27/2/2018) malam.

Dalam paparannya, mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa dari empat pilar, pers yang sehat.

"Legislatif agak membusuk, sebab dari pusat hingga daerah semua langganan KPK, eksekutif juga busuk, gubernur, bupati, ditangkap. Yudikatif ini yang lebih parah lagi, ini tempat jual beli perkara. Saudara kalau ada persoalan jangan ke pengadilan, nanti saudara akan diperas sampai habis. Itu dulu yang disebut mafia peradilan. Makanya saya menyarankan agar saudara tidak punya perkara," jelasnya.

Pers, kata dia, banyak yang bilang punya kepentingan, tapi dirinya bilang tidak. 

"Tarolah saya miliki TV pandangan saya, tapi TV lainkan tidak. Artinya gambaran sesungguhnya di masyarakat masih tergambar karena media dalam isu bersama tidak menyangkut politik semua sama, misalnya memerangi korupsi. Atau ada peristiwa kebakaran, yang berbeda hanya satu titik saja," ungkapnya. 

Dalam penyampaian materinya, Mahfud menjelaskan konstitusi sebagai penjabaran dasar negara. Karena dalam bernegara diikat aturan main disebut konstitusi. Konstitusi itu penjabaran dari ideologi. Setiap bangsa memiliki ideologi.