MEDAN - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eko Cahyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan ketiga sengketa Pilgubsu 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jala Adam Malik, Medan menilai KPU Sumut dalam menjalankan wewenangnya tidak memakai prinsip keadilan dalam pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Bambang ketika menanggapi status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberikan KPUSumut kepada pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian berdasarkan atas surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Prinsip keadilan dalam pemilu itu adalah bahwa kesalahan-kesalahan administrasi itu bisa dikoreksi, bisa diperbaiki. Ketika surat dari Dinas Pendidikan itu datang sudah melewati masa perbaikan, dan tidak diberi tahu kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak punya kesempatan untuk memperbaiki," kata dosen di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta ini.

Sehingga, sambungnya, pemohon merasa tidak diperlakukan secara adil dalam proses verifikasi. Padahal, proses memperbaiki ini sangat penting. Apalagi, menurutnya, persoalan ini adalah masalah administratif, bukan substantif.

"Foto kopi ijazah itu kan mewakili dokumen asli. Jika dokumen asli itu kemudian ditemukan, maka bisa dilakukan croscek langsung, apakah ijazah itu asli atau tidak. Dan ketika ada masalah, yang harus dilakukan itu mencari substansinya, yaitu dokumen asli," ujar Bambang.

Menurutnya, ketika ada keraguan tentang keabsahan legalisir ijazah pemohon (JR Saragh-red), maka harus dilakukan klarifikasi ke dinas terkait, bukan dengan surat menyurat.

"Dalam konteks klarifikasi keabsahan, harusnya KPU datang mengklarifikasi ke dinas terkait dan itu dilakukan dengan berita acara, bukan dengan surat menyurat," ungkap Bambang.

Untuk diketahui, bakal pasangan calon gubernur/ wakil gubernur JR Saragih-Ance tidak lolos sebagai peserta pemilu, dikarenakan menurut KPU, legalisir fotokopi ijazah SLTA miliknya tidak diakui telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.