MEDAN - Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Radio Republik Indonesia (RRI) Medan tak memenuhi somasi dan undangan dari tiga mantan pekerja RRI yang dilayangkan tim kuasa hukum ketiga pekerja yang dipecat yakni Mahbubah Lubis sebagai Reporter, Clara Julieta Lumbantoruan dan M Asrul Toni Marpaung sebagai penyiar, Sabtu (24/2/2018). Kuasa hukum tiga pekerja RRI dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan ketidakhadiran itu menjadi dasar hukum pihaknya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Langkah hukum tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

"Kita lihat tidak ada itikad baik RRI Medan untuk hadir. Ini cukup dasar kita melakukan langkah hukum selanjutnya. Kita sudah mengundang untuk penyelesaian hukum yang baik. Padahal dalam somasi kita sebutkan ada tindakan prosedur yang salah. Tetapi faktanya mereka tidak hadir," kata Muslim.

Ia menilai pemecatan tidak manusiawi terhadap tiga pekerja itu, bisa dibawa ke langkah hukum karena mereka bukan PNS. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam hal ini juga harusnya dapat memproses kasus ini, meskipun Perusahaan Negara namun di dalamnya ada tenaga kerja yang bukan berstatus PBPNS dan PNS.

"RRI Medan menghilangkan jasa-jasa para pekerja ini. Mereka tidak dianggap dipecat dengan tidak manusiawi. Kita siapkan satu minggu untuk melayangkan upaya hukum selanjutnya," ucapnya.

Clara Julieta Lumbantoruan mengaku kecewa atas sikap RRI Medan yang tidak hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Tetapi ia bersyukur masih ada dukungan dari pengisi acara dan masyarakat penggemar RRI Medan hadir di Pushpa.

"Jujur kami kecewa. Tapi di sini kita jadi tahu dengan kehadiran pengisi acara bisa dibedakan jika pengisi acara hanya seminggu satu kali siaran durasi 1,5 jam, sedangkan setiap hari dengan jadwal 7,5 jam per harinya, kami juga tidak memiliki ID Card dan juga pakaian dinas," ucapnya.

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) juga akan mendampingi tiga mantan pekerja sampai permasalahan ini selesai. Apalagi salah satu korban pemecatan sepihak merupakan salah satu anggota FJPI.

"Kita menyayangkan sikap RRI Medan yang mengingkari kinerja ketiga pekerja tersebut. Langkah hukum ini tepat karena ada pendzaliman dari RRI Medan terhadap mereka," ujar Ketua FJPI Ramdeswati Pohan

FJPI yang konsen membela hak jurnalis perempuan atas perlakuan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan dari perusahaan, melalui tim advokasi berharap ketiga pekerja ini dipenuhi hak-haknya dalam hal surat rekomendasi.

"Ketiga pekerja ini jelas sudah minta baik-baik surat rekomendasi dari RRI Medan. Tetapi tidak diberikan Ini bisa dinilai langkah mundurnya RRI," ungkapnya.