PADANGSIDIMPUAN - Baru kemarin Wagubsu berkunjung ke wilayah Padangsidimpuan membahas Pemberdayaan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah ternoda akibat ulah Rahmad Saleh Simatupang (32).

Kelakuan Rahmad ini benar-benar diluar batas, akibat perbuatannya yang tega memukuli istrinya Desi Wahyuni Harahap (27) hingga harus dijahit dan mengalami luka memar pada bagian wajahnya.

Informasinya, Rahmad dan Desi merupakan pasangan suami istri yang sudah tinggal serumah alias pisah ranjang. Rabu (21/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB, Rahmad berkunjung ke rumah mertuanya di Jalan Syekh Zainal Abidin, Gang Swadaya, Desa Pudun Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan untuk melihat anaknya, yang mana saat ini istrinya Desi dan anak mereka tinggal dengan mertuanya. Setelah bertemu diruang tamu rumah mertuanya dengan anak dan istrinya, Rahmad pun berpamitan untuk pulang.

Saat itulah Rahmad meminta uang kepada Desi, namun permintaan Rahmad tidak dipenuhi oleh Desi karna tidak punya uang. Kemudian Desi beranjak menuju dapur hendak mempersiapkan bahan kue-kue yang akan dijualnya, sebab pekerjaan Desi sehari-hari sebagai penjual kue keliling.

Tak terima dengan jawaban Desi, akhirnya terjadi perang mulut diantara mereka (Rahmad dan Desi). Mendengar suara ribut-ribut, Leli Erna Wati Hasibuan mertua Rahmad yang tak lain adalah ibunda Desi datang untuk melihat apa yang terjadi. Melihat menantu dan putrinya sedang adu mulut, Leli pun berusaha melerainya, namun menantunya Rahmad tak menanggapinya dan malah memaki-maki Leli.

Suasana yang semakin memanas membuat Rahmad gelap mata dan melayangkan pukulan dengan tangan kanannya kepada Desi sehingga Desi pun tersungkur sehingga membentur kursi yang ada di ruang tamu rumah itu.

Melihat Desi tersungkur, bukannya membuat Rahmad sadar, malah Rahmad menghujani wajah Desi dengan pukulan, rambut Desi kemudian ditarik oleh Rahmad lalu membenturkan wajah Desi ke kursi. Akibatnya Desi mengalami sakit dan luka robek pada bibir atas sampai dijahit, luka memar pada pipi kanan, nyeri pada kepala, mulut mengeluarkan banyak darah.

Melihat kondisi Desi tersebut barulah Rahmad sadar, kemudian Rahmad dan Leli didampingi Kepala Desa setempat membawa Desi ke RSUD Padangaidimpuan untuk diobati.

Saat membawa Desi berobat, Leli tak terima akan perbuatan Rahmad yang melakukan penganiayaan terhadap Desi, dari RSUD didampingi Kepala Desa, Leli berangkat menuju Mapolres Padangsidimpua untuk mengadukan tidakan penganiayaan itu.

Setelah melakukan pengaduan tersebut, petugas pun menjemput Rahmad yang masih berada di RSUD menunggui Desi. Tanpa perlawanan Rahmadpun dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah menjelaskan tindak penganiayaan tersangka Rahmad Saleh Simatupang terhadap korban yang merupakan istrinya (Desi Wahyuni Harahap) terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.