Padangsidimpuan - Dua orang pria yang diduga sebagai agen dan pemakai Narkotika jenis sabu diamankan personel Satres Naarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kedua pria bernama Arfan Taufik Sitompul (40), warga Jalan SM Raja Gang Budiman No 7, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan Abdullah Sabri Pasaribu (40), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Suka Jadi, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini diamankan petugas dirumah tersangka Adullah Sabri Pasaribu pada Rabu (21/2/2018).

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, penangkapan berawal dari pengembangan pengaduan warga pada pukul 18.00 WIB terkait adanya transaksi jual beli narkoba jenis shabu di salah satu rumah warga di Jenderal Sudirman Gang Suka.

Jadi, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sesampainya di lokasi, petugas melihat salah seorang yang telah diketahui identitasnya berada di teras salah satu ruma, petugas segera mengabil tindakan mengamankan laki-laki tersebut.

"Kemudian, petugas masuk ke dalam rumah, dan menemukan tersangka Abdullah Sabri Pasaribu berada diruang tamu didalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan tersangka Arfan Taufik Sitompul didalam Dashboard depan Sepeda Motor miliknya,"jelas Charles.

Tidak hanya itu, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 set bong diatas plafon kamar mandi, 1 buah kaca pirek diatas lemari dapur. Charles menambahkan,"Dari keterangan tersangka bahwa shabu tersebut dibeli di Kampung Darek," terang Kasat.

Dari penangkapan tersebut, diamankan petugas menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,41 gram, unit Handphone yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi, 1 buah kaca pirek, 1 set bong sebagai alat hisap shabu dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Hitam Nomor Pololisi BB 3120 LF.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan petugas di Mapolres Padangsidimpuan guna di proses lebih lanjut."Kita akan melakukan pengembang atas tertangkapnya kedua tersangka ini," akhir Kasat.