Medan - Sebanyak 8 orang driver online 'tuyul' diringkus polisi karena kedapatan curang memanipulasi perusahaan. Dalam praktiknya, para tersangka menjalankan praktek order fiktif aplikasi Grab demi mengejar bonus.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/218) mengungkapkan, kecurigaan bermula kecurigaan Grab atas aktivitas para tersangka. Para tersangka rata-rata mendapatkan poin besar dan 5 bintang tiap harinya.


"Dari kecurigaan kita lidik. Para tersangka kita tangkap saat mangkal di warung di Jalan Melati Raya, Medan Selayang. Untuk tersangka Sarwo Edi perannya adalah menjebol aplikasi dengan cara merooting," kata Dadang.

Sarwo Edi yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini menjadi tersangka utama kelompok ini. Dengan mendesain order fiktif, para tersangka kemudian mendapatkan rating tinggi dan mendapat bonus dari perusahaan.

"Nah dalam sehari para tersangka ini bisa mendaptkan uang Rp 600.000. Masing-masing tersangka ada yang beroperasi 1 bulan bahkan ada yang 4 bulan. Dari aplikasi Grab mereka mendapat bonus dan ditotal bisa mencapai Rp 120 juta," tutur Dadang lagi.

Selain Sarwo, 7 tersangka lain yang ditangkap adalah Yos Andre Ginting (29) warga Jalan Kayu Manis, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan menggunakan aplikasi pada Sarwo Edi,

Laly Doglas Dapot Hutabarat (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas berperan menggunakan aplikasi melalui temannya bernama Paldo Sihombing. Kristinodo Simamora (36) warga Jalan Punang Raya, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi.


Kemudian Amiruddin Mendrofa (40) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi. Affandi Perangin-angin (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi. ‎

Dedi Setiawan Ginting (29) warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi dan terakhir adalah Agustinus Ginting (38) warga Jalan Setia Budi, Lorong Ampera, Kecamatan Sunggal.


Dari para tersangka diamankan 32 unit handphone android, 4 unit mobil, kartu ATM, modem dan uang tunai Rp200 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dari Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara.