MEDAN - Sembilan kasus peredaran narkoba jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak Januari sampai Februari 2018. Barang bukti yang diamanakan adalah narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.23 kilogram dan 27.017 butir pil ekstasi.

"Dari sembilan kasus, sebanyak 17 tersangka diamankan, diantaranya 16 laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (22/2/2018).

Masuknya peredaran narkoba ke Sumatera Utara itu, lanjut Kapolda, melalui dua jaringan internasional yaitu Malaysia-Pekan Baru-Medan-Aceh dan Malaysia-Aceh-Jambi-Medan.

"Pengungkapan itu dilakukan sejak 25 Januari hingga 16 Februari 2018," ungkap Paulus.

Petugas juga mengamankan barang bukti pil ekstasi golongan I sebanyak 27.017 butir, 30 handphone, 4 lembar KTP, 2 unit sepeda motor, 3 unit becak, 1 unit mobil, 1 lembar surat keterangan (resi), dan 3 tas.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana seumur hidup. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.