MEDAN - Petugas kepolisian mengamankan komplotan pengemudi transportasi online yang melakukan order fiktif demi meraup keuntungan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari laporan terkait adanya pengemudi transportasi online yang menjalankan orderan fiktif, Sabtu (10/2/2018) kemarin. Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan komplotan pengemudi Grab pada Senin (19/2) kemarin di Jalan Melati Raya, Medan Tuntungan saat melakukan aksinya di sebuah warung kopi," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/2/2018).

"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan pengemudi Grab, yakni A (40), AG (38), DDH (38), KS (36), SS (30), DS (29), YAG (29) dan AP (28)," sambung Dadang.

Dadang menjelaskan, motif mereka menjalankan aksinya agar mendapatkan bonus dari Grab tanpa harus bekerja. Mereka membuat order fiktif dan menjalankannya tanpa berkendara sama sekali.

"Jadi, para tersangka itu menjebol sistem keamanan pada handphone Android dan memasukkan aplikasi GPS untuk menjalankan orderan fiktif itu," jelasnya.

Selain mengamankan delapan orang pengemudi transportasi online, polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, puluhan unit handphone, kartu ATM dan 4 unit mobil.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp 120 juta dari aksi orderan fiktif itu. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini dan mencari sindikat dengan modus serupa," tukas Dadang.