MEDAN - Usai sidang perdana terkait gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, Ketua KPU Sumut, Mulia Benurea mengatakan, mereka tidak akan memakai kuasa hukum dalam persidangan.

"Karena, sengketa ini bagian dari tugas. Kami akan berupaya untuk seluruh proses ini dan menjelaskan yang sejelas-jelasnya pada publik, terkait permohonan JR Saragih-Ance," ucap Mulia di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, Medan.

Dalam sidang perdana gugatan tersebut, ada beberapa hal yang diinginkan tim pemenangan JR-Ance untuk dikabulkan.

Diantaranya, keinginan pemohon meminta kepada Majelis untuk membatalkan SK 07 tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta menetapkan JR Saragih jadi calon Gubsu pada Pilgubsu 2018.

"Sidang selanjutnya 23 Februari 2018, yang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon yaitu KPU Sumut. Kami akan menjawab semuanya dengan sebaik-baiknya juga," pungkasnya.

Salah satu kuasa hukum pasangan JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang menjelaskan, dalam peraturan KPU tidak ada memasukkan dan membenarkan korespondensi tapi berita acara.

"Kalau KPU benar, seharusnya waktu kunjungan KPU ke Jakarta, ada surat yang menyatakan, JR tidak pernah meleges ijazah, bukan berita acara dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ikhwaluddin.

“Berita acara itu mana bisa dijadikan bukti penolakan. Yang penting kan pak JR Saragih sudah menyerahkan ijazah S3. Karena, di UU nomor 10 tahun 2016. Jelas-jelas yang menjadi syarat itu ijazah terakhir, ngapain STTB SMA nya diperiksa,” tambahnya.