PALAS - Pembagian Dana Desa (DD) kepada warga sebesar Rp 3,5 juta per KK dengan dalih simpan pinjam melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Muara Malinto, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas terus mendapat sorotan. Bentuk pelanggaran dana Bumdes harus jelas alur dan regulasinya. Mulai dari pengembalian uang yang dipinjam, keanggotaannya hingga pembagian laba atau hasil dari Bumdes tersebut.

"Kalau namanya Bumdes, harus jelas administrasi keanggotaannya, masalah pengelolaan keuangannya, bagi hasilnya, dan berapa penyertaan modal dana desa untuk Bumdes tersebut, kapan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” tegas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hamzah Nasution dimintai tanggapannya terkait pembagian dana Bumdes Desa Muara Malinto Rp3,5 juta per KK, Rabu (21/2/2018) di ruang kerjanya.

Hamzah mengungkapkan, aturan tentang pengelolaan dana Bumdes sudah sangat jelas regulasinya. Dan jika benar ada pembagian uang Rp3,5 juta per KK, hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran. Karena tujuan pembuatan Bumdes itu yakni usaha desa yang diharapkan bisa meningkatkan penghasilan warga desa itu.

Ia pun berjanji segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Apalagi persoalan Bumdes Desa Muara Malinto Baru sudah ditangani Tenaga Pendamping Provinsi Sumatera Utara.

“Saya juga sudah mendengar hal itu, dan kabarnya Bumdes Muara Malinto sudah sampai persoalannya ke tingkat provinsi,” aku Hamzah.

Hamzah menjelaskan, persoalan Bumdes Muara Malinto jangan menjadi preseden buruk bagi pembentukan Bumdes di desa-desa di Kabupaten Palas. Dan jika benar nantinya, setelah diperiksa ternyata pembagian uang dana desa melalui alokasi Bumdes Rp 400 juta ada pelanggaran, maka dana Bumdes untuk desa itu akan distop.

Kades Muara Malinto Baru Mursalim ketika dihubungi tidak membantah kalau Dana Desa 2017 dialokasikan untuk Bumdes sebesar Rp400 juta.

"Iya memang benar, ada Rp400 juta yang dialokasikan dana desa untuk Bumdes dengan sistem simpan pinjam," kata Kades Malinto Baru Mursalim.

Manager Bumdes Muara, Malinto Diris ketika dihubungi terkait masalah sistem pengembalian dana Bumdes yang dibagikan Rp3,5 juta kepada warga, dirinya mengaku baru bangun tidur. Sebelumnya juga ketika dihubungi mengaku masih bangun tidur.

“Baru bangun tidur ini, nantilah dihubungi lagi,” kata Diris berkilah.

Ketika ditanya terkait pengelolaan dana Bumdes, Diris mengakui, kalau Bumdes di desanya bersifat simpan pinjam.

"Ada memang kita berikan dana bumdes sebesar Rp3,5 juta per KK, jumlahnya sebanyak 100 KK," akunya.

Diris megakui belum merinci bagaimana pengelolaan dana Bumdes di desanya hingga saat ini.