LABUHANBATU - ADB (34) warga Jalan WR Supratman No. 09, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini diamankan personel kepolisian dari Polsek Bilah Hilir. Ini setelah pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa (20/2/2018) sekira pukul 18.00, setelah personel menghentikan laju kenderaan mobil Toyota Vios warna silver No Pol BK 1525 YP yang dikendarai pelaku.

"Awalnya tim mendapat info dari masyarakat bahwa ada sesorang dari RantaupPrapat dengan tujuan Ajamu mengendarai mobil toyota Vios warna silver dengan membawa narkoba," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Hery Prasetyo.

Mendapat info tersebut, personel Polsek Bilah Hilir bersama Unit Lantas turun ke TKP dan melakukan penghadangan sambil melaksanakan razia tepatnya di depan Pajak Negeri Lama.

Sekira pukul 18.00, mobil yang dikemudikan pelaku dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan informasi mendekat ke lokasi razia. Namun secara tiba-tiba, di Jalan besar Negeri Lama Tanjung Sarang Elang tepatnya di depan rumah dinas Camat Bilah Hilir, mobil yang dikemudian pelaku berhenti dan hendak memutar arah balik menuju Aek Nabara karena melihat personel Polsek Bilah Hilir melaksanakan razia.

"Mengetahui hal itu, personel langsung mengejar mobil pelaku sekaligus memberhentikannya lalu menyuruh pelaku keluar dari dalam mobil dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek," jelasnya.

"Pada saat mobil pelaku diperiksa ditemukanlah sabu di bawah dashboard yang dibalut kertas tisu diikat karet. Saat diinterogasi, pelaku dengan terus terang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tukasnya.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone merek Samsung dan Xiomi warna hitam, uang tunai Rp 82.000, dan satu unit mobil sedan Toyota Vios warna silver No Pol BK 1525 YP.