ASAHAN - Syamsul Arif Sitorus alias Bang Rhoma alias Kecubung warga Gang Manggis Jalan Durian Kisaran ini ditangkap Sat Narkona Polres Asahan karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,19 gram, Senin (19/2/2018).

Penangkapan Bung Rhoma merupakan yang kedua kalinya, setelah ditangkap dan direhabilitasi beberapa waktu yang lalu.

“Syamsul, alias Bang Rhoma ini diduga pengedar dan terkenal licin dalam menjalankan bisnisnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dalam pemaparan kasus di Polres Asahan.

Wilson menegaskan, bahwa penangkapan Bang Rhoma merupakan sikap tegas Polres Asahan dalam memberantas dan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Asahan.

Selain itu, penangkapan tersangka juga sebagai bantahan terhadap tudingan sebuah LSM yang menyebutkan Satres Narkoba melakukan tangkap lepas, diantaranya, dengan melepaskan Bung Rhoma.

“Penangkapan dia (tersangka) ini adalah jawaban (bantahan) dari tudingan yang mengatakan kami melakukan tangkap lepas. Kalau dulu, perkaranya tidak duduk. Kalau bukti-buktinya cukup, seperti sekarang, pasti akan kita proses sampai ke pengadilan,” katanya.

Wilson juga menegaskan kepada masyarakat, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. “Pasti kita sikat! Pokoknya tidak ada tempat,” tegas Wilson.

Selain Bang Rhoma, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 10 tersangka lainnya selama 5 hari, dari mulai tanggal 16 hingga 20 Pebruari. Dari tangan para seluruh tersangka, turut berhasil disita sabu-sabu 1,21 gram.