MEDAN - Tiga mantan karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Medan, akan segera melakukan somasi akibat pemecatan sepihak yang dilakukan oleh RRI Medan. Ketiga mantan karyawan RRI Medan tersebut, yakni Mahbubah Lubis sebagai Reporter, Clara Julieta Lumbantoruan dan M. Asrul Toni Marpaung sebagai penyiar mengaku, pihaknya dipecat oleh RRI Medan tanpa mendapatkan alasan yang jelas.

"Kami di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa alasan yang jelas. Dan yang mengherankan, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, seperti surat peringatan, kalaupun kami ada melakukan kesalahan. Kami juga dipecat tanpa ada keterangan tertulis, kami dipecat begitu saja secara lisan saat sedang rapat dikantor", ucap Mahbubah yang kerap dipanggil Budi.

Ketiganya mengaku, sudah melakukan protes atas pemecatan tersebut. Namun mereka menyayangkan, bahwa pihak RRI, baik RRI pusat maupun RRI Medan tidak mengakui ketiganya sebagai karyawan.

"Kami bisa buktikan kalau kami memang merupakan karyawan RRI, dan kami bekerja sudah cukup lama disana, ada yang bekerja sudah tiga tahun, empat tahun bahkan lima tahun. Kami bisa buktikan kalau kami pegawai RRI dari ID card (tanda pengenal) dan surat tugas yang kami terima selama kami bekerja. Dan jelas, tanda pengenal kami ditandatangani langsung oleh RRI pusat", tambah Budi.

Merasa diperlakukan tidak dengan semestinya, ketiganya pun mendatangi kantor hukum untuk membantu ketiganya dalam menyelesaikan masalah mereka dengan RRI Medan.

Sementara itu Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis, saat dikunjungi ketiganya mengatakan, pemecatan terhadap tiga karyawan RRI Medan dilakukan sepihak dengan alasan yang tidak jelas secara hukum.

"Kalau alasan pemberhentian tadi mereka melanggar SOP, atau tindak pidana boleh saja ada pemecatan dan itupun harus ada surat peringatannya. Ini tidak, tanpa ada kesalahan dan pemberitahuan mereka di PHK dari RRI. Padahal berdasarkan ID card dan surat tugas itu menandakan mereka bekerja di situ," ucap Muslim Muis.

Karena tidak adanya upaya baik dari LPP RRI, pusat bantuan hukum Pushpa siap menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita lakukan langkah somasi untuk penyelesaian hukumnya. Tapi kalau tidak juga ditanggapi, kita akan lakukan laporan ke polisi atau mengajukan gugatan," jelas Muslim

Ia menilai, pemecatan sepihak terhadap tiga karyawan RRI merupakan tindakan semena-mena dan di luar aturan hukum yang berlaku.

"Ini pemberhentian yang tidak punya prosedur, mereka direkrutnya bagus-bagus. Ini kok diperlakukan tidak manusiawi, semua kan ada aturannya. Kecuali mereka melakukan pelanggaran berat, misalnya pidana pencurian," ujarnya.