MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut.

Penetapan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon itu tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera utara tahun 2018.

Masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum yang dimulai pada tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Setiap pasangan calon telah dijadwalkan oleh KPU akan berkampaye pada zona yang sudah di tetapkan yakni zona I dan Zona II.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan penetapan zona kampanye merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pasangan calon untuk berkampanye pada zona yang telah di sepakati.

"KPU hanya mengatur terkait rapat umum saja, namun kita lakukan rapat koordinasi untuk finalisasi kampanye damai ini. Kita sampaikan agar tidak terjadi benturan antar pendukung maka disepakatilah dengan masing-masing paslon mana daerah yang akan dilakukan kampanye, sehingga dilakukan pembagian zona kedalam 2 zona dan kita tuangkan hal itu kedalam surat keputusan," kata Mulia Banurea.

Dia menambahkan, Pada zona I yakni meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Simalungun, Asahan, Tanjung Balai, Batu Bara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.

Sedangkan untuk zona II meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.

Masing-masing pasangan calon akan berkampanye pada setiap zonanya selama enam hari. Diawal hari kampanye pada tanggal 19 sampai tanggal 24 Februari 2018, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah akan berkampanye pada zona I dan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus akan berkampanye pada zona II.

"Tadi pada deklarasi kampanye damai sudah kita sampaikan kepada pihak Kepolisian, pasangan calon dan bawaslu, karena ini sudah di tuangkan dalam keputusan maka ini harud menjadi rujukan. Jika ternyata ada paslon yang masih melakukan kampanye diluar jadwal dan zona yang telah disepakati, maka dipersilahkan kepada Bawaslu melakukan pengawasan terkait itu," tegas Mulia Banurea.

Sedangkan untuk kampanye hari terakhir pada 23 Juni 2018, pasangan calon akan terfokus berkampanye di Kota Medan. Dalam kampanye itu, Kota Medan dibagi menjadi 2 zona yakni zona A dan zona B.

Pada zona A meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan zona B, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah, dan Medan Selayang.