KISARAN - Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang batal melaporkan pemilik akun facebook atas nama Putra Hutasuhut terkait postingan yang mengabarkan dia sudah meninggal dunia. Namun, pihak keluarga yang melaporkannya.

Kuasa hukum Bupati Asahan, Leo Napitupulu, menjelaskan, bupati tidak melakukan pelaporan atas postingan Putra Hutasuhut tersebut. Artinya, tugas sebagai kuasa hukum Bupati Asahan berakhir.

Leo menjelaskan, pemilik akun facebook sudah melakukan klarifikasi dan minta maaf di akun facebooknya. “Sebagai orang tua, Bupati menyatakan dirinya tidak melaporkan hal tersebut, meskipun bersangkutan tidak pernah jumpa dengan Bupati,” kata Leo.

Namun, kata, Leo pihak keluarga atas nama H Armen Simatupang melaporkan pemilik akun yang telah menuliskan kalimat tidak benar atas nama salah satu keluarga bupati. “Saya telah mendampingi Pak Armen melakukan pelaporan tersebut,” ungkap Leo.

Dibuktikan dengan STBL nomor : STBL/52/II/2018/ASH laporan polisi no : LP/98/II/2018/SU/res ASH tertanggal 17 Februari 2018 dengan sangkaan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Kita sudah laporkan ke Polres dan kita juga sudah siapkan saksi,” kata Leo yang mengaku selaku kuasa hukum pelapor.

Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar berpesan kepada masyarakat pemilik aku di media sosial untuk lebih bijak mengunakan media sosial. Karena apa yang ditulis di media sosial secara otomatis menjadi konsumsi publik.

“Bijaklah kita gunakan media sosial. Karena informasi diberikan dapat diinterprestasikan berbeda setiap pembaca,” ujar Hidayat.