LABUHANBATU - MN alias Lanay (24) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan dan ASN alias Roy (27) warga Jalan Padi ini dibekuk personel kepolisian dari Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu. Saat diamankan pada Rabu (14/2/2018) sekira pukul 21.45, di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, petugas mengamankan satu unit TV 43 inchi merk Aquos, dompet kulit warna Hitam, ATM BRI, dan uang senilai Rp.100.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang memaparkan, penangkapan terhadap dua tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/ll/2018/SU/RES-LBH, tanggal 13 Februari 2018 yang dilaporkan Ibrahim Yusuf pada Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 01.00.

"Korban saat itu pulang ke rumahnya setelah selesai berjualan dan sampai di rumahnya di Jalan Jendral Ahmad Yani Gang Kesuma, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, korban mengetahui rumahnya sudah terbongkar," jelas Kapolres, Senin (19/2/2018).

Saat diperiksa, imbuh Kapolres, korban kehilangan barang berharga seperti TV merk Sharp Aquos 42 inchi, jam tangan dan uang tunai sebesar Rp 400.000. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi akan tindak pidana pencurian yang dialami korban.

"Menerima laporan itu, petugas langsung menuju TKP guna penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," jelasnya.

Pada Rabu (14/2/2018) sekira pukul 21.45, kedua pelaku berhasil diringkus polisi di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat diinterogasi, kedua mengaku melakukan pembongkaran rumah korban dan selanjutnua petugas mengamankan satu unit TV 43 inchi merk Aquos, dompet kulit warna Hitam, ATM BRI, dan uang senilai Rp.100.000 dari kediaman salah seorang tersangka," tutup Kapolres.