MEDAN - Sedang menjadi perbincangan hangat perihal isu carian obat luar yang mengandung policresulen. Obat itu tak lain adalah Albothyl.

Pasalnya, obat yang biasa digunakan untuk mengatasi sariawan itu bisa menimbulkan efek samping hingga menyebabkan infeksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, Badan POM (BPOM) RI sudah memutuskan untuk melarang penggunaan obat tersebut.

Selain sariawan, jelasnya, obat tersebut juga sering digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, THT, gigi, dan vaginal (ginekologi).

"Dan BPOM RI sudah mengambil langkah dengan membekukan izin edar obat tersebut hingga adanya perbaikan," ujar Yulius.

Berdasarkan keputusan BPOM RI, sebut Yulius, pihak produsen diminta menarik peredaran obat tersebut selambat-lambatnya satu bulan sejak izinnya dibekukan.

"Dan sesuai instruksi, kami di daerah mengawasi penarikan-penarikan obat tersebut yang dilakukan oleh para distributor," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, BPOM RI juga sudah mengimbau para profesional kesehatan agar menghentikan penggunaan obat tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan. Dan masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial," imbaunya.