MEDAN- Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 1,4 miliar.  Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan, Amir Hakim mangkir dua dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Amir Hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tanggal 5 Februari 2018. Dan tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Dua kali kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun kedua pemanggilan itu tersangka tidak hadir," ucap Kasi Intel Kejari Asahan, Boby Sirait, Kamis (15/2/2018).

Boby mengatakan panggilan pertama dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018. Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian pemanggilan kedua pada tanggal 12 Februari 2018, tersangka kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

"Dia kirim surat ke penyidik tidak bisa hadir karena sakit. Sakitnya apa, tidak dijelaskan dalam surat itu," sebut Boby.

Saat ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk tersangka.

"Waktunya tau. Kita tunggu hasil pemeriksaan medis tersangka," terang Kasi Intel.

Semetara terkait kerugian negara dalam kasus ini, Boby mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

"Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Karena dana hibah itu sampai sekarang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Tapi pastinya kita tunggu BPKP," terangnya.

Sekedar diketahui, kasus ini terkait penggunaan dana hibah yang diterima Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan dari APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara pada 2015 dan 2016. Pada 2015, mereka mendapatkan dana hibah Rp 1 miliar, sedangkan pada 2016 sebesar Rp 400 juta. Amir Hakim tidak dapat mempertanggungjawabkan hibah itu.

"Penyidik menilai dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," sebut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Boby Sirait menambahkan, kasus ini sudah diselidiki sepanjang 2017.

"Dana hibah itu diperoleh dari hasil penjualan aset milik negara. Seharusnya semua aset negara tidak dapat diperjualbelikan siapa pun, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, ditambah hibah 2016 sebesar Rp 400 juta," ucap Boby.

Penetapan tersangka terhadap Amir Hakim ditandai dengan terbitnya surat nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Februari 2018. Sebelumnya juga diterbitkan sprindik kasus itu.