LABURA - Sekitar 100 personel kepolisian dari Polres Labuhanbatu mengawal pembacaan eksekusi lahan seluas 78 hektar yang dilaksanakan PN Rantauprapat di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura, Kamis (15/2/2018). Eksekusi ini dilaksanakan dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/1997/PN Rap antara PT. Serba Huta Jaya (SHJ) sebagai penggugat/pemohon sita eksekusi lawan Kamaluddin Sagala Dkk sebagai tergugat/termohon sita eksekusi yang dimenangkan PT. Serba Huta Jaya (SHJ).

"Situasi pembacaan putusan oleh pihak Pengadilan Negri Rantauprapat tadi berjalan aman dan kondusif, sekitar ratusan personel dikerahkan ikut membantu pengamanan," sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Hhumas polres Labuhanbatu, AKP Victor Sibarani.

Viktor menjelaskan, pada pembacaan putusan tadi sempat ada aksi protes dari salah seorang tergugat eksekusi, Kartoyo SH yang meminta agar pihak PN menghadirkan Kades Sumber Mulyo. Begitupun hal tersebut dapat diatasi

"Sudah aman tadi, karena dari pihak Pengadilan menyebutkan kalau Camat Marbau sudah ada di lokasi dan pembacaan eksekusi pun berlanjut," jawab Victor.

Dalam pembacaan ini, lanjut Viktor, pihak PN Rantauprapat melakukan pengukuran luas lahan diukur dengan pemasangan 15 patok di sebelah Utara berbatas dengan perkampungan warga Desa Sipare-pare Hilir, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura, sebelah Timur berbatas dengan lahan milik PT. Serba Huta Jaya (SHJ), sebelah Selatan berbatas dengan lahan milik PT. Serba Huta Jaya (SHJ) dan sebelah Barat berbatas dengan parit bekoan/batas lahan masyarakat yang tidak masuk dalam sengketa/perkara.

Sementara itu, dalam pembacaan putusan ini, salah seorang tergugat bernama H A Musa Hasibuan protes akan hal ini. Dia menduga terjadi kesalahan lokasi sehingga perlu dilakukan crosscek kebenarannya terlebih dahulu.

"Jika memang benar ini lokasinya, maka bisa dilakukan sita eksekusi ini," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Nasaruddin Hasibuan alias Acel. Dia memprotes pelaksanaan sita eksekusi dengan menanyakan sertifikat yang dia bawa.

"Dalam surat ini, lahan ini berada di Desa Sipare-pare Hilir, kenapa begitu hendak dieksekusi lahan ini menjadi Desa Sumber Mulyo atau Sido Mulyo sesuai dengan Putusan Pengadilan tersebut," tanya dia.

Menanggapi itu, pihak penggugat/pemohon sita eksekusi Atas nama perusahaan Zulkhori SH selaku Kuasa Hukum PT.SHJ menyampaikan, bahwa kewajiban yang melaksanakan sita eksekusi adalah Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Mengenai beberapa pihak yang tidak termasuk dalam perkara ini, yang keberatan agar melakukan perlawanan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat," jelasnya.

Sementara itu, dalam pembacaan putusan ini terlihat hadir Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kasat Intelkam AKP JF. Simanjuntak, Kasat Sabhara AKP. H. Simanjuntak, Kapolsek Marbau AKP S. Tarigan, Kasubag Humas AKP Victor Sibarani, Kasubbagbinops AKP R Manalu, Kanit II Sat Intelkam Iptu Bobi Vaski Pranata, Paurdalops Iptu H Siahaan, Paursubag Humas Iptu Hendri Abdon Silalahi, Kanit Binpolmas Iptu Murniati Rambe, Kanit I Dalmas Ipda Sunaryo, Kanit Res Polsek Marbau Ipda AK Siregar, Kanit Sabhara Polsek Marbau Ipda Asi Sagala. Paursubbag Binops Ipda Yahya Siregar.