PALAS - Gubsu Tengku Erry Nuradi menunjuk Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Palas berdasarkan SK Mendagri Nomor 131/1919 tertanggal 13 Februari 2018. Bersamaan dengan penunjukan Plh yang berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/2/2018), Gubsu juga melakukan pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Batu Bara dan Penunjukan Plt Bupati Tapanuli Utara. Kemudian penyerahan izin cuti kampanye Bupati dan Wakil Bupati Palas, Bupati Tapanuli Utara dan Plt Bupati Batubara.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, karena SK Penjabat sementara Bupati Palas masih dalam proses di kementerian dalam negeri, untuk itu Sekda Palas ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati sampai ada keputusan lebih lanjut.

Sedangkan SK Mendagri bernomor 131/1919 tersebut menyatakan, sehubungan dengan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas menjalani cuti diluar tangungan negara, Sekda Palas ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari hari, wewenang dan kewajibannya bersifat strategis, dilaksakan dengan terlebih dahulu berkordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu.

Sekda Palas Arpan Nasution yang ditemui mengatakan, masa cuti Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 untuk mengikuti masa kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2018.