MEDAN - Terbukti miliki narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram, majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terpidana seumur hidup, Udo Tohar alias Tohar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2/2018). Ketua Majelis Hakim, S Batubara di PN Medan menilai terdakwa Tohar melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Udo Tohar alias Tohar dengan hukuman mati," ucap S Batubara.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhi hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah menjadi terpidana seumur hidup. Selain itu tindakan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa," sebut S Batubara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU Sindu Utomo menjelaskan terdakwa merupakan bagian dari kasus pengiriman sabu seberat 17 kilogram yang dilakukan Julianto napi di Lapas Tanjung Gusta pada tahun 2016 lalu.

"Julianto bersama empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Bahkan ditingkat kasasi mereka juga dihukum seumur hidup," terang Sindu.

Penangkapan terhadap Udo Tohar kata Sindu merupakan pengembangan dari kasus Julianto. Petugas BNN menemukan keterlibatan Tohar setelah melacak nomor telepon seluler milik kurir narkoba 17 kilogram tersebut yang diperintahkan oleh Julianto untuk membawa sabu.

"Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari handphone ini terbukti keterlibatan Tohar,"tutur Sindu.

Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba seberat 6 kilogram. Dia ditangkap oleh BNN pada 2015 silam bersama empat rekannya.