MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Senin (12/2) kemarin.

KPU Sumut hanya menetapkan dua Paslon dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur.

Setelah ditetapkan gagal maju dalam Pilgubsu, JR-Ance dijadwalkan akan mengajukan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Akan tetapi dari pantauan, pasangan JR-Ance maupun dari tim pemenangan Selasa (13/2) semalam tidak hadir ke kantor Bawaslu Sumut untuk menyerahkan dokumen permohonan sengketa sampi jam tutup kantor pukul 16.00 WIB.

"Belum ada permohonan sengketa yang kami terima sampai hari ini," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Syafrida, bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumut selama tiga hari setelah penetapan Paslon, sebagaimana berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada.

"Namun dengan artian, setelah penetapan Paslon kemarin sudah terbilang hari pertama untuk mengajukan permohonan sengketa, dan hari ini adalah hari kedua," paparnya.

"Maka bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan sengketa, besok adalah hari terakhir dan akan kami terima sampai jam tutup kantor atau pukul 16.00 WIB," tandasnya.