MEDAN- KPU Sumut menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilgub Sumut 2018 sebesar Rp 83,3 miliar.

Penetapan batasan maksimal ini disepakati bersama tim pemenangan Paslon dan KPU Sumut.

Batasan ini akan mengatur besaran maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon. Masa kampanye akan dimulai 15 Februari.

"Setelah pembahasan bersama, disepakatilah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon sebesar Rp 83.291.659.812," kata anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Dikatakannya, KPU bersama tim pemenangan Paslon menyepakati pertemuan rapat umum dengan maksimal peserta sebanyak 10.000 orang, maksimal digelar dua kali oleh masing-masing Paslon.

Untuk pertemuan terbatas, diatur jumlah peserta maksimal 1.000 orang yang bisa digelar sebanyak 60 kali oleh masing-masing Paslon. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan peserta maksimal 150 orang bisa digelar sebanyak 80 kali oleh masing-masing Paslon.

Pelaksanaan kegiatan kampanye ini secara simultan akan terus dilaporkan ke KPU Sumut.