MEDAN - Komisi A DPRD Sumut akan menjadwalkan memanggil pihak-pihak penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon pada Pilgubsu 2018.

“Akan kita usulkan pada Banmus untuk menentukan jadwal pemanggilan KPU dan Bawaslu. Kita meminta penjelasan karena keputusan itu perlu dipertanggungjawabkan secara profesional oleh KPU Sumut," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, di Medan.

Sebab, kata Muhri, meskipun tahapan Pilkada tetap berjalan, namun keputusan TMS (tak memenuhi syarat) yang diberikan KPU Sumut kepada pasangan JR-Ance, adalah keputusan yang sudah berdampak pada dinamika politik di daerah.

"KPU memberi kesan tidak menjaga netralitas dan tidak profesional, ditunjukkan oleh “oknum komisioner KPU dan Bawaslu yang menyatakan bahwa hanya ada calon 2 pasang yang akan mengikuti Pilgubsu sebelum rapat komisioner menentukan penetapan calon,” ujar ketua IKAMA itu.

Ditambahkan Politisi Partai Demokrat ini, Pilkada bisa berjalan dengan baik dan menciptakan suasana yang kondusif jika penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai mottonya yaitu melayani dan profesional.

“Dari masa ke masa catatan sejarah di Sumut, pemilu maupun pilkada harus dapat terjaga secara kondusif. Ini dikarenakan selama ini semua pihak dapat menjaga netralitas penyelenggara pilkada dan pemilu secara profesional,” ujarnya.

Skenario
Koordinator Wilayah Dapil 9 Tim Relawan Semangat Baru, Rony Reynaldo Situmorang menduga ada skenario 'jahat' untuk menggagalkan JR Saragih - Ance di Pilgubsu 2018.

"Ada dua surat dari instansi yang sama tapi isinya berbeda. Ini ada apa? Apakah ada skenario jahat untuk menggagalkan JR Saragih - Ance?" katanya.

Ia juga mengaku heran dan menyesalkan ada pernyataan dari salah satu komisioner KPU yang menyebutkan, kemungkinan besar Pilgubsu diikuti oleh dua pasang saja saat talk show di radio.

"Dua atau tiga hari sebelum rapat pleno hari ini, salahsatu komisioner menyebutkan seperti itu. Ini ada apa? Kok bisa diumumkan sebelum rapat pleno?" kata anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat ini.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya akan mendaftar gugatan ke Bawaslu dan ada waktu bagi Bawaslu untuk memutuskan perkara tersebut.

"Jika Bawaslu menyatakan Pak JR Saragih - Ance ikut, maka itu wajib diikuti oleh KPU. Jika tidak sesuai, maka ada mekanisme untuk mendaftar kan gugatan ke PTUN. PTUN punya kewenangan memutus selama 30 hari," tuturnya.