MEDAN - Rapat pleno terbuka penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi dibuka, Senin (12/2/2018).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyampaikan, KPU Sumut telah menyelesaikan beberapa tahapan-tahapan dalam proses penyelenggaraan pemilihan gubernur di Sumatera Utara.

"Kita sudah mejalankan beberapa tahapan dari Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, mulai dari pendaftaran, perbaikan persyaratan, cek kesehatan dan sampai hari ini Rapat Pleno Penetapan Paslon," ungkap Mulia Banurea.

Dia menambahkan, KPU sebagai lembaga negara, harus tetap berada dalam posisi netral dan independen dalam menjalankan amanat undang-undang. Sehingga menghasilkan pemilu yang bersih.

"KPU adalah lembaga negara independen dan mandiri sesuai dengan undang-undang. Maka dalam tahapan penetapan ini, kami mengedepankan nilai perjungan. Setiap apa yang kami lakukan ini tentunya merujuk pada aturan dan mengedepankan profesional," Kata Mulia.

Dia juga meminta kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, turut menjaga independensi dan profesionalitas KPU.

"Nah setelah penetapan ini, bapak/ibu nantinya jangan lagi mengajak KPU ini untuk ketemu. Kami juga akan menjaga jarang yang sama antara setiap Pasangan Calon, sehingga KPU tetap pada koridor yang telah diatur," ujarnya.