MEDAN - Ketua KPU Sumut, Mulai Banurea angkat bicara terkait tidak ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgubsu 2018 karena terganjal fotocopy legalisir ijazah SMA. BACA :

Gagal Pencalonan, JR Saragih Menangis dan Segera Layangkan Gugatan

"Legalisasi ijazah yang bersangkutan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 di pasal 50, sehingga yang bersangkutan tidak bisa kami tetapkan sebagai pasangan calon. karena tidak memenuhi syarat ijazah yang dilegalisir. Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Mulia usai rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgubsu 2018, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan yang telah memasukkan dokumen ke KPU Sumut termasuk yakni fotocopi legalisasi ijazah.

"Nah, kemudian setelah kita melakukan penelitian dan verifikasi ke instansi terkait seperti apa yang saya sampaikan tadi, kebetulan setelah kami croschek, tempat beliau sekolah SLTA dulu sudah tutup. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspon oleh dinas pendidikan tersebut, bahwa ijazah yang dimasukkan ke dalam masa pendaftaran itu tidak pernah dilegalisasi," jelas Mulia.

Dengan adanya statment tersebut dan secara administrasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta membalas menyurati KPU Sumut, akhirnya mereka sepakat untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon di Pilgubsu 2018.