MEDAN - Pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan, pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak lolos atau gugur.

Dari informasi yang diperoleh, gugurnya pasangan JR-Ance karena ketidaklengkapan berkas, yaitu ijazah sebagai syarat pencalonan ke KPU Sumut.

Menanggapi itu, bakal calon wakil gubernur Sumut, Ance Selian mengatakan, pihaknya akan melakukan banding.

"Sesuai prosedur kita akan mengajukan sengketa kepada Bawaslu Sumut," katanya singkat kepada wartawan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, bagi pihak yang mengajukan permohonan sengketa diberikan waktu tiga hari pasca penetapan paslon.

Dalam rapat tersebut diumumkan, hanya dua paslon dari tiga bakal pasangan calon Pilgubsu yang akan maju yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.