MEDAN - ketidaklengkapan berkas JR Saragih untuk menjadi Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023, membuat pasangannya yakni Ance Selian lemas.

Betapa tidak, belum sempat berperang dengan Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, Ance terpaksa gigit jari.

Ance Selian terlihat lemas setelah Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga membacakan putusan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Sumut yang berhak maju pada pesta demokrasi yang tinggal hitungan bulan.

Benget mengatakan satu berkas persyaratan JR Saragih, tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," jelas benget pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023, Senin (12/2/2018).

Saat Jr Saragih mengatakan kepada wartawan akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Ance enggan angkat bicara.

"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu. Kan segera kita kirimkan," kata JR Saragih serasa menunjukkan ekspresi geram di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.