TANJUNG BALAI -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan dua oknum Polres Kota Tanjungbalai yang diduga kuat sebagai pemilik sabu-sabu. Ini terungkap karena nyanyian atau keterangan dari salah seorang kurir yang sebelumnya diamankan saat akan mengedarkan barang haram itu di sebuah SPBU Jalan Jendaral Sudirman, KM 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono didampingi Kasubag Humas Iptu Djumadi mengatakan tersangka yang pertama kali diamankan adalah Syah Indra alias Bejo (38), warga Jalan Mangga, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Bejo kita amankan dengan barang buktinya seberat 41.19 gram pada malam itu juga digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna di lakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan terungkaplah bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang oknum Polres Kota Tanjungbalai inisal “FAZ”,” katanya, Sabtu (10/2/2018).

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap FAZ dan mengakui mengakui bahwa barang haram itu milik oknum Personil Polres Kota Tanjungbalai lainnya berinisial “AS”.

“Kembali Personil Satres Narkoba bekerja keras untuk menciduk oknum polisi yang berinisial AS, setelah dilakukan penangkapan AS mengatakan barang haram itu milik FAZ. Terjadilah saling lempar bola. Keduanya sekarang sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,” terang Humas.

Masih menurut Djumadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terindikasi terlibat Narkoba.

“Itu komitmen Kapolres dan sudah berulangkali ditegaskan kepada anggota. Komitmen kita menjabarkan perintah pimpinan untuk bersih-bersih ke dalam dan hajar keluar,” pungkasnya.