MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek gudang tempat pengoplosan oli bekas di kawasan tanah garapan di Jalan Pasar XII Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/2/2018) sekira pukul 17.00. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Fuso warna orange, 2 unit mobil pick up, 1 unit mobil tap Hi-line, 1 unit mobil sedan Mitsubishi Bimantara, 1 unit becak barang dan 2 unit sepeda motor, Honda CBR dan Suzuki Satria F1.

Selain itu, petugas juga mengamankan 60 tong berisi oli kotor, 21 fiber plastik ukuran 1 ton berisi oli kotor, 3 unit mesin pompa merk atomic power, 9 karung berisi ampas kelapa, 1 unit mesin alat pendaur ulang oli kotor, 1 unit timbangan duduk ukuran 25 kg dan 1 unit timbangan duduk ukuran 30 kg.

Pantauan Wartawan Metrorakyat.com yang berada di lokasi penggrebekan diketahui, ratusan tong dan fiber plastik diduga untuk dijadikan tempat pengoplosan berisi oli kotor tersusun rapi. Ada juga tong yang masih kosong tersusun rapi disamping gudang tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut, menurut salah satu petugas kepolisian di lokasi penggrebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas di dalam gudang tempat pengoplosan oli itu.

Kemudian, dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggrebekan.

Kanit 3 Subdit 4 Tipiter Poldasu, Kompol Asogo Dohude saat dikonfirmasi wartawan mengatakan masih melakukan penyelidikan dan mengalihkan konfirmasi wartawan kepada Kasubdit Tipiter Poldasu, Robin.

“Sama pak Robin ya dek, Kasubdit Tipiter Poldasu, besok aja datang ke kantor, langsung sama Pak Robin,” ujarnya.