MEDAN - Pilkada Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) terancam ditunda akibat pemotongan anggaran oleh pemerintah daerah.

"Hari ini kita menerima laporan dari KPU Padang Sidempuan dan Padang Lawas bahwa anggaran kedua KPU tersebut untuk pelaksanaan Pilkada dipotong oleh pemerintah daerahnya secara sepihak," ujar Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Nazir mengungkapkan, untuk KPU Padang Sidempuan, pengurangan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dari yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 13,5 miliar. Sedangkan untuk Padang Lawas dari NPHD Rp 15 miliar yang disepakati, Pemkab Palas melakukan pengurangan Rp 1 miliar.

"Anggaran ini kan sudah disepakati dalam NPHD tahun lalu. Kenapa tiba-tiba dipotong tanpa ada komunikasi dengan KPU. Sementara yang tahu penggunaan anggarannya itu kan KPU, kenapa tidak diajak bicara," ujarnya.

Menurut Nazir, pengurangan anggaran tersebut diajukan Pemko Padang Sidempuan dan Pemkab Palas setelah keluarnya Perda APBD 2018 masing-masing daerah. Kondisi ini sangat disesalkan, karena menurut Nazir, pemotongan anggaran dapat mengganggu tahapan Pilkada. Apalagi saat ini tahapan akan memasuki penetapan pasangan calon. 

Oleh karena itu, Nazir menyebut, KPU Sumut meminta KPU Palas dan KPU Padang Sidempuan agar tidak menandatangani dokumen apapun terkait perubahan anggaran tersebut. KPU Sumut juga sudah meminta laporan detail terkait ketersediaan anggaran di dua KPU tersebut.

Dikatakan Nazir, jika karena pemotongan tersebut mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Palas dan Padang Sidempuan, maka KPU Sumut akan melaporkannya ke KPU RI dan Kemendagri untuk mengambil sikap.

"Kalau dari laporan mereka (KPU Palas dan Padang Sidempuan), ada tahapan yang terganggu karena pemotongan ini. Karena semua sudah disusun sejak awal. NPHD itu kan sebelumnya sudah dibahas item per item. Kalau ada pemotongan sepihak, itu tidak benar. Tapi masih kita minta laporan secara detail, apa yang berkurang," sebutnya.

Nazir menegaskan, jika akibat pemotongan anggaran ini KPU Palas dan KPU Padang Sidempuan kewalahan menjalankan tahapan Pilkada, KPU Sumut akan memikirkan opsi lain terkait Pilkada di kedua daerah tersebut. Bahkan menurut Nazir, bila tidak memungkinkan, maka Pilkada harus ditunda.

"Bisa saja kalau memang tidak memungkinkan. Kalau tidak ada anggaran, bagaimana menjalankan tahapan. Daripada menimbulkan persoalan-persoalan baru terhadap kualitas tahapan misalnya, lebih baik ditunda saja kan," pungkasnya.