PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Pelaku sempat membuang sabu-sabu saat akan ditangkap. Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Sabtu (10/2/2018) mengatakan, pelaku adalah SA (30) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Ia ditangkap di Jalan Pemda simpang Gang Makmur, Pangkalan Kerinci pada hari Jumat sore kemarin," ungkapnya.

Saat dicegat, petugas dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

"Pelaku mengakui, barang yang dibuangnya berupa satu paket sabu-sabu tersebut miliknya," terang Iptu Maraden.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan satu buah mancis gas. "Setelah mengamankan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***