PANGKALPINANG - Tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, dan Bea Cukai menangkap empat anak buah kapal berkewarganegaraan Taiwan yang membawa 1,1 ton narkoba jenis sabu-sabu.

"Operasi sudah dimulai dari tanggal 2 Desember 2017 berdasarkan info yang diperoleh bahwa ada kapal asing yang akan membawa narkoba ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ikan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu (10/2/2018)

Tim gabungan menelusuri dan mendeteksi keberadaan kapal tersebut. Namun kapal yang dicurigai tidak langsung masuk wilayah Indonesia melainkan terus berlayar dari sekitar Teluk Andaman menuju Australia di luar teritorial laut Indonesia, katanya.

"Diperkirakan kapal tersebut sempat menurunkan muatan narkoba seberat satu ton di Australia, namun kapal tidak tertangkap oleh otoritas setempat. Mulai saat itu tim kehilangan jejak," kata Arman.

Pada hari Rabu 7 Februari 2018 tim kembali mendeteksi keberadaan kapal yang sama masuk ke perairan Indonesia. TNI AL melakukan penangkapan terhadap kapal Sunrise Glory berbendera Singapura, katanya.

"Dan bersama-sama dengan tim melakukan penggeledahan di dalam kapal, ditemukan narkotika jenis shabu 1,1 ton didalam 41 karung yang ditumpuk bersama - sama dengan beras," kata Arman.

Jumlah ABK empat orang warga Taiwan, saat ini kapal berada di Lanal Batam masih dilanjutkan penggeledahan di dalam kapal untuk menemukan barang bukti yang lain, katanya.

"Pengembangan dan penyidikan kasus ditangani oleh BNN Pusat," kata Arman.