MEDAN - Bangunan Apartemen Center Point di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur belum mengantongi izin. Meskipun belum memiliki izin, bangunan puluhan lantai tersebut berdiri tegak.

Tidak adanya izin bangunan tersebut diakui Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Benni Iskandar. Menurutnya, sampai saat ini izin bangunan tersebut belum dikeluarkan, baik saat masih bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan maupun saat ini.

Dia menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bangunan tersebut dikarenakan adanya sengketa di lahan tersebut.

“Permohonannya sudah pernah masuk kepada kami. Tapi, tidak bisa diterbitkan karena lahannya masih bermasalah. Makanya, tidak bisa kami terbitkan izinnya,” jelas Benny.

Benny mengungkapkan, meskipun adanya informasi sudah adanya keputusan tetap terkait lahan tersebut, tapi mereka belum mendapatkan salinan keputusan terakhir.

“Katanya sudah ada keputusan tetap terkait lahan tersebut, tapi kami belum mendapatkan salinan putusan akhirnya. Sampai sekarang juga belum ada permohonan baru disampaikan. Begitu juga rekomendasi terkait penerbitan izin maupun izinnya belum dikeluarkan,” ungkapnya.

Saat disinggung kenapa tidak dibongkar bangunan tersebut meskipun tidak mengantongi izin, dirinya mengungkapkan, pembahasan persoalan tersebut sudah sangat panjang dan tidak bisa dijelaskan secara detail.

“Tidak bisa dijelaskan secara detail dan lagian bukan kewenangan saya menjelaskannya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar persoalan ini sudah ditangani Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Hal ini berdasarkan sudah adanya pembahasan masalah ini di sekretariat kedua penegak hukum tersebut.

Meskipun sudah ditangani kedua aparat penegak hukum tersebut, pengerjaan bangunan tetap berlanjut. Lebih parahnya lagi, Pemko Medan melalui instansi terkait tutup mata dengan persoalan ini. Hal ini ditandai dengan tidak adanya pembongkaran dilakukan.