LABUHANBATU - Sebanyak 15 partai politik di Labuhanbatu dinyatakan layak mengikuti pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menyatakan ke-15 parpol tersebut lolos dari verifikasi faktual yang dilakukan instansi penyelenggara pemilu tersebut. "Ke-15 parpol itu, baik parpol lama maupun parpol baru," sebut Ketua KPU Labuhanbatu, Hj Ira Wirtati, didampingi para komisioner KPU, Kamis (8/2/2018) kemarin usai rapat pleno yang dihadiri perwakilan ke-15 parpol, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepolisian, serta staf sekretariat.

Adapun parpol yang lolos itu antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Dejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura,), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Berikutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang ,(PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda," terangnya kembali.

Menurut Ira, verifikasi parpol calon peserta peserta pemilu, meliputi status keanggotaan dalam parpol, hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.