MEDAN - Pemko Medan diminta jangan pilih kasih dalam menertibkan ‎angkutan di Medan. Hal ini menyusul rencana merazia taksi berbasis online oleh petugas gabungan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108. Bila melihat realitas di lapangan, carut marutnya kondisi lalu lintas di Medan juga disebabkan masih minimnya kesadaran ‎sopir angkutan, yang tidak tertutup kemungkinan melanggar aturan berlalu lintas.

"Masa cuma khusus kami (taksi on‎line) yang dirazia, angkutan di Medan ini kan beragam, belum tentu semua taat aturan, jangan pilih kasihlah," kata Fadli,32, salah seorang driver taksi online, Kamis (8/2/2018).

Menanggapi keluhan ini, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi S Siregar mengatakan, razia yang akan dilakukan polisi dan Dishub terhadap angkutan umum khususnya angkutan online jangan terkesan hanya berdasarkan tekanan publik dan hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Idealnya razia harus dilakukan kepada seluruh angkutan umum yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah maupun Pemko Medan dinilai tidak serius mengatur dan mengawasi aktivitas angkutan umum yang kerap melakukan pelanggaran.‎ Ia mengkhawatirkan dengan adanya razia terhadap driver taksi online turut berdampak kepada hak konsumen.

‎"Pemerintah juga tidak boleh mengabaikan hak konsumen akibat penertiban angkutan umum yang dilakukan. Jangan kemudian penumpang akhirnya kesulitan mendapatkan akses angkutan umum dan angkutan umum berbiaya murah," sambungnya.‎