LABURA - Personel kepolisian dari Polsek NA IX-X R menggerebek Hotel Gotong Royong kamar 6E tepatnya di Jalinsum Pinang Lombang Atas Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Rabu (7/2/2018) sekira pukul 03.00 dini hari tadi. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang kekasih, R (40) dan DF (23) yang sedang dilanda asmara baru saja menggelar pesta sabu di kamar yang mereka tempati.

Selain kedua sepasang kekasih itu, petugas juga mengamankan DS, seorang pengedar sabu asal Desa Sumberjo.

Informasi yang diterima, kedua sepasang kekasih ini dilaporkan masyarakat kepada polisi sekira pukul 01.00 sedang mengonsumsi di Hotel Gotong Royong.

Menindaklanjuti itu, polisi langsung meluncur ke hotel yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan di kamar 6 E di tempat keduanya menginap.

"Saat anggota menggeledah kamar mereka, kita menemukan kaca pirek bekas sabu dan bong terbuat dari botol mineral di dalam tong sampah dalam kamar mandi. Setelah diinterogasi, DF mengakui bahwa mereka benar baru menggunakan sabu dan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari R yang diterimanya terbungkus plastik kecil," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra.

Saat diinterogasi kembali kepada R, tersangka mengakui dan uang dari penjualan sabu itu telah diserahkannya kepada DS.

"Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke rumah DS dan disaksikan kadus setempat, anggota pun menggeledah untuk mencari barang bukti," imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, pihaknya menemukan satu satu bungkus kecil daun ganja kering dan kertas tiktak di dalam vas bunga di teras rumahnya.

"DS mengakui ada menyerahkan lima paket sabu kepada R untuk dijual dan telah menerima uang penjualan dari R sebesar Rp 3,5 juta. Pelaku mengakui uang tersebut telah disetorkannya kepada bandarnya yang berada di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X," tandasnya.