MEDAN - Tiga terdakwa hanya bisa tertunduk saat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya selama 19 tahun penjara karena terbukti miliki sabu sebarat 2 kilogram di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018). JPU Rendy menyebutkan ketiga terdakwa yakni Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jek, Anto Sofyan alias Adi dan Riki Rezeki alias Crup terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa pekara ini, untuk menjatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," ungkap Randy Tambunan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Saryana.

Selain hukum penjara, ketiga terdakwa dituntut juga untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

"Bila mana tidak dibayar denda tersebut, ketiga terdakwa harus menggantinya dengan hukuman selama 1 tahun kurungan penjara," ungkap Randy.

Usai mendengari surat tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan ‎nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Para terdakwa yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional ‎Malaysia-Aceh-Medan-Palembang itu, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin, 21 Agutus 2017, lalu. Mereka ditangkap di Kawasan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian, saat dilakukan pengembang oleh petugas kepolisian, seorang tersangka bernama Tarmizi Yusuf alias Faisal mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api milik polisi. Melihat hal itu, aparat kepolisian langsung menembak Faisal hingga tewas ditempat.