MEDAN - Terdakwa Bima Gana alias A Kiet Mantan Branch Manager Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan, didakwa jaksa sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi menyebutkan, kasus ini berawal pada 12 Juni sampai 14 September 2017. Terdakwa bermula menawarkan kepada Kurniati Djuang produk perbankan di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.

Pada 8 Mei 2017 terdakwa datang ke Yayasan Pendidikan Methodist Perintis Kemerdekaan di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan untuk bertemu Kurniati yang didampingi Susi Wisata. Di sana ia menawarkan deposito dengan jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9 % yang kebetulan jatuh tempo, untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan bunga 10 %.

Kemudian, pada 12 Juni 2017 terdakwa datang menemui Susi menyerahkan selembar kertas yang ditulis tangan untuk disampaikan kepada saksi Kurniati Djuang. Isinya apabila nanti ada telepon dari jakarta agar menjawab “pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 miliar, Rp 2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3".

Terdakwa lalu membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada empat lembar bilyet yang terdiri dari 1 (satu) lembar bilyet bernilai Rp2,3 miliar, satu bilyet bernilai Rp2 miliar, satu bilyet bernilai Rp550 juta, satu bilyet bernilai Rp200 juta.

Ternyata satu lembar bilyet bernilai Rp2,3 miliar diterima bunga deposito sekitar Rp15.124.000, untuk bilyet bernilai Rp2 miliar bunga depositonya sekitar Rp13.151.000. Sedangkan Rp550 juta bunganya Rp3.616.000 per bulan dan Rp200 juta bunganya Rp1.315.000 per bulan.

"Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017, sedangkan untuk Agustus dan September 2017 belum di terima bunga depositonya," urai JPU.

Selanjutnya, pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jalan Bukit Barisan Medan, saksi Alexander Effendy menemui saksi Trisno Bunsurya bahwa dirinya salah satu pengurus Yayasan Pendidikan Methodis tersebut.

Yayasan Pendidikan Methodist Perintis Kemerdekaan memiliki 2 (dua) lembar deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing–masing bernilai Rp2 miliar dan 2,3 miliar. Kemudian, Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10% di Bank CIMB Niaga.

Kemudian Trisno menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10% kepada Nasabah. Lalu, ia memberikan contoh fotocopy Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka Market Linked Deposit. Alexander mengatakan menempatkan deposito ke Bank CIMB Niaga Cababng Yos Sudarso melalui karyawan CIMB Niaga atas nama Bima Gana.

Lalu Trisno melihat lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka yang diberikan oleh terdakwa kepada pihak Yayasan Pendidikan Methodist Perintis Kemerdekaan, ada yang tidak sesuai dengan format Bilyet Deposito yang asli dan melaporkan ke bagian Anti Fraud Management.

Ternyata setelah dicek menemukan dua formulir multiguna dimana transaksi tersebut adalah transaksi pemindahbukuan dari rekening Methodist ke rekening Petrus. Melihat adanya keanehan Bank CIMB Niaga tidak pernah melakukan perpanjangan deposito dari rekening Yayasan Pendidikan Methodist ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Methodist kemudian dari hasil analisa bilyed tidak ada produk deposito CIMB Niaga yang bunganya 10 % (sepuluh persen) per Tahun.

Kedua bilyed tersebut tidak ada dalam pencatatan Bank CIMB Niaga dan Lembar Konfirmasi Deposito tidak sesuai dengan lembar konfirmasi deposito yang merupakan produk Bank CIMB Niaga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Yayasan Pendidikan Methodist Perintis Kemerdekaan yang terletak Di Jln. Perintis Kemerdekaan No.37 Medan mengalami kerugian sebesar Rp. 4,3 miliar dan pihak PT. Bank CIMB Niaga berpotensi kerugian nama baik atau hilangnya kepercayaan masyarakat.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHPIdana.