JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan kembali berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Rencananya, berkas tersebut akan segera dikirim bulan ini.

"Ya, berkasnya sudah rampung. Rencananya dalam bulan ini akan kami kirim kembali ke Kajati DKI Jakarta," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi GoNews.co melalui WhatsApp, Selasa (6/2/2018).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya  telah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dasril Anwar, Yudi (vendoor) dan Fitri (yang membantu Dasril ) untuk sosialisasi di Serang, Banten.

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus dana sosialisasi di Kaltim dan Banten? Ferdy Irawan menjawab, "Sementara belum ada tersangka baru. Kami hanya melengkapi berkas yang terdahulu saja."

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada tiga tersangka kasus.

Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, Anjas Rifai (Bendahara KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian, Agus Ikhwan (vendoor) dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan dan subsuder denda Rp1,2 miliar. ***